tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurman diduga turut serta dalam kasus dugaan TPPU yang telah lebih dulu menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nurman Herin itu didasarkan pada kecukupan dua alat bukti.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta [dalam perkara dugaan] Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Rudi kepada para wartawan di gedung Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, sebagai tersangka, nantinya Nurman akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tirto, Nurman tampak keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda (pink).
Ia terlihat mengenakan topi berwarna biru muda. Sementara wajahnya tertutup oleh masker berwarna putih.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































