Menuju konten utama

Kasus Eks Jampidsus: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho

Seret nama-nama kakap, Kejagung resmi periksa Tan Kian serta Ferry 'Boboho' Hongkiriwang terkait dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah.

Kasus Eks Jampidsus: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho
Tan Kian (kiri) dan Ferry ‘Boboho’ Hongkiriwang (kanan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. foto/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa konglomerat properti Tan Kian dan pengusaha Ferry ‘Boboho’ Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan itu digelar di gedung Kejagung pada Kamis (30/7/2026) ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan kabar pemeriksaan tersebut.

Rudi yang juga berperan sebagai Ketua Tim 9 pengusutan kasus tersebut mengatakan, Tan Kian serta Ferry menjadi bagian dari 10 orang saksi yang diperiksa pada hari ini.

“Iya [benar Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang diperiksa],” kata Rudi saat dikonfirmasi wartawan di gedung Kejagung, Kamis.

“Kalo nggak salah 10 [orang saksi yang diperiksa],” tambahnya.

Menurut Rudi, hingga Kamis siang, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu masih berlangsung.

“Masih [berlangsung]. Saya juga baru datang,” ucapnya.

Pusaran Perkara Finansial dan Jejak Masa Lalu Tan Kian

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah turut menyeret nama konglomerat properti Tan Kian. Pendiri Century Properties Group Indonesia itu diperiksa penyidik di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) lalu, terkait tiga perkara yang sedang diusut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi, meski sempat diamankan penyidik.

"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi. Pada 2008, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.

Rekam Jejak Bisnis Ferry Boboho dan Benang Merah Densus 88

Sementara itu, nama Ferry Hongkiriwang mulai mencuat setelah dikenal sebagai pebisnis yang sebelumnya bersama Don Ritto alias Idon—yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini—mengelola Cafe de'Clan Signature. Idon juga diketahui pemilik usaha Koin Money Changer.

Berdasarkan rekam jejaknya, Ferry pernah terlibat kasus penganiayaan personel Densus 88 Antiteror pada Juli 2025 lalu. Penganiayaan itu terjadi ketika Ferry sedang makan siang bersama rekan bisnisnya bernama Michael Njoman di Jakarta Pusat.

Kasus ini sempat membuat Ferry dan Michael diperiksa polisi. Ferry bahkan sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan dengan status wajib lapor.

Belakangan terungkap, Briptu FF merupakan anggota tim Densus 88 yang juga pernah membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah pada 2024 lalu. Penguntitan pada 2024 berada di restoran Gontran Cherrier Cipete yang kini berganti nama jadi de’Clan.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah