Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Haji Yaqut ke Pengadilan

Budi mengatakan, JPU menunggu jadwal sidang perdana eks Menag Yaqut dari Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan usai pelimpahan.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Haji Yaqut ke Pengadilan
Berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan, JPU menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan usai pelimpahan.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujar Budi.

Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan memberikan perhatian kepada kasus korupsi kuota haji Kemenag. Dia beralasan, kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya para calon jamaah haji Indonesia.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," ucap Budi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah petugas terlihat tengah membawa berkas perkara Yaqut menggunakan troli.

Berkas tersebut memiliki tinggi setara dengan pinggang orang dewasa, dan terlihat mencapai ribuan halaman. Berkas bertuliskan nama Yaqut Cholil Qoumas tersebut dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher