Menuju konten utama

KPK Jangan Manja, Sering OTT Bukan Alasan Banyak Kasus Mandek

Keluhan KPK soal kekurangan personel harus dibarengi dengan proses rekrutmen termasuk untuk penyidik dan penyelidik independen.

KPK Jangan Manja, Sering OTT Bukan Alasan Banyak Kasus Mandek
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) turut menghambat penanganan perkara yang penyidikannya telah berjalan sejak lama.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Kata Fitroh, hal itu dapat terjadi lantaran jumlah penyelidik dan penyidik yang ada saat ini terbatas, sementara OTT yang biasanya diikuti dengan proses penahanan membuat waktu penyidikan menjadi terbatas dan harus dilakukan dengan cepat.

"Perlu teman-teman ketahui juga, makanya kemarin kami pimpinan juga membahas ini karena banyak perkara tunggakan, sementara jumlah penyelidik, jumlah penyidik, dan jumlah penuntut itu sangat terbatas," kata Fitroh saat konferensi pers kinerja semester I KPK 2026, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Fitroh mengatakan penyidik yang ada harus fokus terlebih dahulu menyelesaikan proses penyidikan hasil OTT. Alhasil, penanganan perkara yang penyidikannya telah berlangsung sejak lama menjadi terhambat.

"Hanya saja kadang-kadang terkendala tim yang sedang mau menyelesaikan karena ada OTT harus tangani OTT. Nah OTT sendiri berjalan waktunya karena kalau OTT pasti kami lakukan penahanan. Sehingga mau tidak mau berhenti sebentar nangani case building kemudian nangani yang OTT," ujar Fitroh.

Oleh karena itu, Fitroh berharap Sekretariat KPK bisa menambah tenaga penyelidik dan penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan lebih baik.

Sejumlah Kasus Mandek di KPK

Penjelasan Fitroh soal terhambatnya sejumlah kasus lama ini, bermula dari menjawab pertanyaan soal KPK yang baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK yaitu Satori dan Heri Gunawan yang merupakan Anggota DPR RI. Sementara, belum ada tersangka dari pihak BI maupun OJK, maupun pihak swasta dalam kasus ini.

Fitroh menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dugaan penggunaan sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Fitroh juga memastikan kasus ini masih dapat dikembangkan.

Saat menjawab soal CSR BI-OJK ini, baru lah Fitroh menyampaikan bahwa perkara lama di KPK kerap terhambat, karena adanya OTT di tengah kurangnya jumlah penyidik dan penyelidik.

Fitroh memang tak menyebutkan secara pasti bahwa penanganan kasus ini terhambat karena adanya sejumlah OTT yang dilaksanakan. Namun, berdasarkan catatan yang ada, kedua tersangka belum ditahan sejak ditetapkan statusnya pada Rabu (6/8/2025).

Kemudian, kasus lain yang terlihat mandek penyidikannya, antara lain kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2015-2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini sejak 2024 silam. Namun, penahanan para tersangka baru dilakukan pada Kamis (30/7/2026).

Aksi menuntut penangkapan Harun Masiku

Pegiat mengenakan topeng buronan KPK Harun Masiku saat berunjuk rasa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Selain itu, kasus Harun Masiku terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019 masih menggantung. Harun Masiku yang menghilang sejak 2020, belum juga ditemukan.

Sementara, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus ini telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari tahanan. Satu tersangka lainnya yaitu Donny Tri Istiqomah belum juga ditahan dan kasusnya masih terkesan mandek hingga saat ini.

Kemudian, ada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka. Kasus sejak 2023 ini, masih bergulir sejak Syahrul Yasin Limpo divonis pada perkara pokok 2024 lalu.

KPK Gelar 12 OTT Pada Semester I 2026

Dalam konferensi pers capaian kinerja semester I, KPK menyampaikan telah melakukan 12 OTT terhitung sejak Januari-Juni 2026 yaitu di Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, KPK melakukan kegiatan di KPP Madya Jakarta dan KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejumlah OTT tersebut, kebanyakan menjaring bupati di wilayah Jawa Tengah. Fitroh menjelaskan bahwa KPK sebenarnya tidak menarget sosok yang akan terjaring dalam OTT. Katanya, aksi tangkap tangan ini, biasanya bermodalkan laporan dari masyarakat.

"Dan itulah yang menjadi telaah dan memang keaktifan dari masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya ini cukup membantu KPK sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," ucap Fitroh.

Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap gubernur atau pejabat lainnya bisa saja dilakukan, asalkan ditemukan kelengkapan alat bukti agar proses penegakan hukum ini dapat dilakukan tanpa serampangan.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan, bisa juga berujung pada pencegahan atau koordinasi dan supervisi.

Kata Budi, terkait masifnya OTT di Jawa Tengah, seperi di Pekalongan, Cilacap, Pemalang, dan sejumlah lainnya, akan menjadi catatan untuk pemerintah daerah terkait tata kelola.

Keluhan Kurang Penyidik Bikin KPK Terkesan Manja?

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pelaksanaan OTT sebenarnya bukan sebuah hambatan. Menurut Boyamin, KPK sejak lama juga telah menangani kasus besar yang dibarengi dengan pelaksanaan OTT.

Dia menyebut keluhan yang disampaikan KPK saat ini menunjukkan sikap manja atau hanya sebagai dalih untuk menunda proses penanganan perkara besar.

"Jadi kalau sekarang mengeluh begitu ya menurut saya itu KPK yang manja aja, atau berdalih tidak tuntas tuntas kasus besar karena ada ketakutan ketakutan politik maka kemudian melakukan OTT, jadi saya pola pikirnya saya balik aja. Karena kasus besar di Jakarta maka mereka melakukan OTT supaya bisa dalih tidak menyelesaikan kasus-kasus besar. Apa begitu?" kata Boyamin.

Dia menyebut bahwa keluhan KPK soal kekurangan penyidik dan penyelidik harus dibarengi dengan proses rekrutmen termasuk untuk penyidik dan penyelidik independen.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Dia juga menyinggung soal Komisi III DPR RI yang sempat menantang KPK untuk mengajukan anggaran yang besar. Kata Boyamin, hal itu dapat dijadikan kesempatan agar KPK bisa memiliki dana untuk merekrut banyak penyidik dan penyelidik.

"Harusnya KPK menyambut tantangan itu segera menyusun program kerja, termasuk merekrut anggota, merekrut penyelidik independen dan penyelidik independen. Karena memang dibutuhkan. Kalau hanya mengandalkan polisi atau BPKP atau Kejaksaan, enggak cukup ya boleh mengangkat penyelidik independen kok," terang Boyamin.

"Jangan kemudian mengeluh kurang anggota, kurang personil, tapi kemudian juga tidak mengajukan untuk penambahan," lanjutnya.

Terkait hambatan-hambatan tersebut, kata Boyamin sejatinya menjadi tantangan KPK yang harus segera dicari solusinya, bukan dengan hanya mengeluh saja.

"Saya kira KPK memang kalau kurang [pegawai] segera susun rencana untuk rekrutmen dan penambahan personil. Anggarannya bahkan oleh Komisi III dan Pak Prabowo kan akan dituruti berapapun. Jadi ini tantangan untuk KPK," pungkasnya.

Tambah Tenaga Independen untuk Penindakan

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa keterbatasan jumlah penyidik dan penyelidik merupakan tantangan nyata bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Praswad mengatakan dengan sumber daya yang terbatas, KPK kerap memprioritaskan penyelesaian perkara tertentu seperti hasil OTT yang berpotensi menghambat penanganan perkara lain.

"Karena itu, penguatan kapasitas KPK perlu menjadi perhatian. Penguatan tersebut tidak semata-mata dilakukan dengan menambah jumlah personel, tetapi juga harus diarahkan pada penguatan independensi kelembagaan," kata Praswad.

Senada dengan Boyamin, Praswad mendorong KPK agar memperbanyak penyidik independen yang direkrut secara langsung dari unsur sipil, bukan menambah penyidik yang berasal dari institusi lain.

"Langkah ini penting untuk memperkuat kapasitas penyidikan sekaligus menjaga kemandirian KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," tutur Praswad.

Dia menyebut, independensi merupakan salah satu kunci efektivitas pemberantasan korupsi. Katanya, selain menambah jumlah personel, KPK juga harus memperhatikan kualitas penyidik yang dapat mempengaruhi optimalisasi penanganan perkara.

"Kehadiran penyidik independen akan memperkuat profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan sehingga setiap perkara dapat ditangani tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses penegakan hukum," tutur Praswad.

Baca juga artikel terkait KINERJA KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto