Menuju konten utama

Eks Penyidik KPK: Dewas Harus Objektif soal Tahanan Rumah Yaqut

Praswad Nugraha desak Dewas KPK objektif, jangan sampai ada intervensi politik tersembunyi soal status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Eks Penyidik KPK: Dewas Harus Objektif soal Tahanan Rumah Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilan atas status tersangkanya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap objektif dan transparan dalam menelaah laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Praswad menekankan pentingnya mengungkap adanya potensi intervensi politik di balik perubahan status mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

Menurut Praswad, proses pemeriksaan etik harus menempatkan fakta secara proporsional agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai alasan dan mekanisme perubahan status penahanan tersebut. Praswad menilai klarifikasi perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik maupun kesan adanya upaya mencari pihak yang dijadikan kambing hitam.

Praswad juga menekankan bahwa Dewas perlu mengungkap secara jujur apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tekanan atau intervensi politik. Sebaliknya, jika terbukti terdapat pelanggaran etik oleh pimpinan atau insan KPK, Dewas diminta menjatuhkan sanksi secara tegas tanpa ragu.

"Apabila dalam prosesnya tidak ditemukan kesalahan pada pimpinan atau insan KPK, namun terdapat indikasi tekanan atau intervensi politik, maka hal tersebut harus diungkap secara jujur. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran etik, Dewas harus bertindak tegas tanpa ragu, termasuk berani dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap pihak yang terbukti menyimpang," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Dia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pegawai KPK yang bekerja sesuai prosedur. Pengalaman kriminalisasi terhadap penyidik saat menangani perkara korupsi bantuan sosial disebut menjadi pelajaran agar pemeriksaan etik tidak merugikan pihak yang menjalankan tugas sesuai standar operasional.

Praswad berharap, Dewas dapat memastikan proses berjalan adil, tidak bias, serta melindungi aparat penegak hukum yang berintegritas.

Terkait sanksi etik, Dewas memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Skema sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis sebagai sanksi ringan, pemotongan penghasilan 10-20 persen selama enam bulan sebagai sanksi sedang, hingga pemotongan penghasilan sampai 40 persen selama 12 bulan atau permintaan pengunduran diri dari jabatan sebagai sanksi berat.

Praswad juga menyoroti pentingnya hubungan kolaboratif antara Dewas dan pimpinan KPK dalam menghadapi potensi tekanan eksternal. Dia menilai pengawasan internal seharusnya memperkuat integritas lembaga, bukan memperkeruh situasi.

"Sinergi antara Dewas dan pimpinan menjadi penting agar independensi KPK tetap terjaga," tutur Praswad.

Diketahui, sejumlah koalisis masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pihak KPK atas pengalihan status tahanan Yaqut ke Dewas KPK.

Salah satunya, disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, hingga Juru Bicara KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut para pimpinan KPK membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut ke Dewas KPK.

Kemudian, Boyamin mengatakan, Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Yaqut dalam keadaan sehat dan menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Hal itu, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Asep Guntur yang menyebut Yaqut dalam keadaan sakit gerd dan asma.

Dia juga menduga bahwa keputusan pengalihan status tahanan ini, tidak berdasarkan dengan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, sehingga dapat diduga melanggar etik dan cacat hukum.

Boyamin juga menyinggung soal KPK yang tidak terbuka dalam mengumumkan status Yaqut sebagai tahanan rumah. Bahkan, Yaqut sangat menyayangkan bahwa informasi awal soal Yaqut tak lagi berada di rutan bukan hadir dari KPK.

Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.

Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).

Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah