tirto.id - Pimpinan hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Terdapat beberapa pihak yang melaporkan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menganggap laporan tersebut sebagai bentuk kontrol dari masyarakat terhadap kinerja KPK.
"KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja," kata Budi dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Jumat (27/3/2026).
Budi juga mengatakan kalau pelaporan tersebut juga dijamin oleh perundang-undangan. Dia juga meyakini Dewas akan melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut dengan objektif.
"Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Budi.
Dia memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara termasuk mengalihkan Yaqut sebagai tahanan rumah dilakukan dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, terdapat dua laporan ke Dewas KPK terkait status tahanan Yaqut. Pertama, disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, serta Juru Bicara.
Selain itu, Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar, juga melaporkan pihak-pihak yang sama ditambah dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penyidikan.
Yaqut memang telah dikembalikan sebagai tahanan rutan usai sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah selama lima hari. Namun, polemik di masyarakat soal keputusan KPK yang sempat menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah terus berkembang.
Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa polemik ini sudah dapat diprediksi sejak awal. Kata Praswad, memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum.
"Pemberian perlakuan khusus ini membuka ruang bagi tersangka lain untuk menuntut hal serupa. Dalam praktik hukum, pemberian tahanan rumah sebagai bentuk kelonggaran tanpa dasar objektif yang kuat tentunya tak dapat dibenarkan," kata Praswad.
Dia menyebut, jika Yaqut dijadikan tahanan rumah lantaran alasan kesehatan, maka sebaiknya dilakukan pembantaran. Katanya, kebijakan yang diambil KPK terlihat janggal dan membuat standar penegakan hukum menjadi samar.
Bahkan, Praswad mengatakan, sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik dalam keputusan ini. Dia menyebut, kontroversi ini tidak akan terjadi tanpa adanya intervensi dan KPK harus berani mengungkapkan siapa sosok di balik ini.
"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang. Efek jera tidak hanya ditujukan kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum," ujarnya.
"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam. Membuka aktor-aktor tersebut ke ruang publik adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan kekuasaan," tambah Praswad.
Dia mengatakan, kepercayaan publik kepada KPK tidak dapat dikembalikan kecuali melalui keterbukaan dan mengungkap secara jelas pihak yang melakukan intervensi. Praswad menyebut bahwa kritik yang disampaikan ditujukan untuk memperkuat KPK.
Diketahui, Yaqut merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag 2023-2024. Dia menjadi tersangka bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.
Informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan justru diungkapkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada Hari Raya Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan sehari kemudian.
Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bawah pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, pihak KPK menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































