Menuju konten utama

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

MAKI menilai pimpinan KPK membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan Yaqut.

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, menjadi tahanan rumah. Mereka diadukan ke Dewan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Kelima pimpinan KPK itu, yakni Ketua KPK, Setyo Budianto serta para Wakil Ketua, Johannis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki, dan Agus Joko.

MAKI juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ (Yaqut), mantan Menteri Agama," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2025).

Boyamin mengatakan pimpinan KPK membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut ke Dewas KPK. Dia mengaku telah mengetahui pihak yang melakukan intervensi namun belum mengungkapkan identitasnya.

Boyamin mengatakan Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Yaqut dalam keadaan sehat dan menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Hal itu, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Asep Guntur yang menyebut Yaqut dalam keadaan sakit gerd dan asma.

"Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ. Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit gerd dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ujar Boyamin.

Dia juga menduga keputusan pengalihan status tahanan ini, tidak berdasarkan dengan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, sehingga dapat diduga melanggar etik dan cacat hukum.

Boyamin juga menyinggung soal KPK yang tidak terbuka dalam mengumumkan status Yaqut sebagai tahanan rumah. Bahkan, Yaqut sangat menyayangkan bahwa informasi awal soal Yaqut tak lagi berada di rutan bukan hadir dari KPK.

Oleh karena itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kelima Pimpinan, Asep Guntur, dan Budi Prasetyo, atas dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan Yaqut ini.

Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Dia menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga telah ditahan.

Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026), namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.

Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran, Sabtu (21/3/2026).

Hal ini mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.

Awalnya Budi mengatakan pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.

Baca juga artikel terkait YAQUT CHOLIL QOUMAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama