Menuju konten utama

KPK Kembalikan Yaqut Jadi Tahanan Rutan, Tunggu Tes Kesehatan

KPK menunggu hasil pemeriksaan terkait kesehatan Yaqut untuk pengembalian penahanan di Rutan.

KPK Kembalikan Yaqut Jadi Tahanan Rutan, Tunggu Tes Kesehatan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rutan, usai sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, tak sampai seminggu Yaqut dapat hadiah jadi tahanan rumah.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Sebelum kembali ke Rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hingga saat ini, dia masih berada di RS Bhayangkara TK IR Said Sukanto, Jakarta Timur.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.

Budi mengeklaim, penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya," tutur Budi.

Meski begitu, Budi belum memastikan waktu Yaqut akan kembali dibawa ke Rutan usai lima hari menjadi tahanan rumah.

Diketahui, bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga. Katanya, seluruh kewenangan penahanan ada ditangan penyidik.

"Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana