Menuju konten utama

Kasus Rita Widyasari, KPK Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka

PK menduga ketiga korporasi yang ditetapkan tersangka berperan dalam kasus gratifikasi yang diterima Rita.

Kasus Rita Widyasari, KPK Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini turut menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). KPK menduga ketiga korporasi itu bersama-sama dengan Rita telah menerima gratifikasi.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, seiring berjalannya proses penyidikan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (18/2/2026).

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf bagian keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, termasuk pembagian fee untuk pihak Rita. Sementara itu, Yospita didalami terkait produksi batu bara di PT ABP.

Sebagai informasi, pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rita Widyasari dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. Rita dinyatakan menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp110 miliar.

Tak berhenti di situ, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan gratifikasi yang diterimanya. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Dalam pengusutan perkara TPPU tersebut, pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga Japto dan Ahmad Ali menerima aliran dana dari Rita yang berasal dari hasil gratifikasi dan suap. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui seorang ketua organisasi di Kutai Kartanegara, yang identitasnya tidak diungkap penyidik.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana