tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan penelusuran, Kantor DJP berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kata Setyo, saat ini penyidik telah berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Meski begitu, Setyo belum menjelaskan mengenai barang bukti yang tengah dicari oleh para penyidik di Kantor DJP tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, pada Senin (13/1/2026). Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyidik juga turut menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada. Adapun BBE yang disita adalah rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































