Menuju konten utama

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe

KPK menyebut bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghentian penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara disebabkan ketidakmampuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim auditor menyatakan bahwa pengelolaan tambang terkait perkara ini tidak masuk dalam ranah keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

"Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (30/12/2025).

Dengan demikian, kata Budi, BPK tidak dapat membantu penyidik untuk memenuhi alat bukti, yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sehingga hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara," ucap Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan SP3 terkait perkara ini pada Desember 2025. Namun, ternyata SP3 tersebut telah terbit sejak Desember 2024 silam.

Sejumlah pihak menilai KPK tidak transparan, mengalami intervensi hukum, dan tekanan politik dalam pengambilan keputusan penghentian penyidikan ini. Pasalnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka, yaitu mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Bahkan, perkara ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Atas ramainya kritik yang muncul, Budi menyebut bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Dia mengatakan, setiap proses hukum harus sesuai dengan norma hukum.

Budi mengatakan bahwa KPK memahami tingginya harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan. Katanya, meski perkara ini berpotensi menyebabkan besarnya kerugian negara dan mengakibatkan kerusakan kelestarian lingkungan, namun proses hukum harus berdasarkan alat bukti.

Dia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara ini telah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana