Menuju konten utama

KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM

Kerawanan gratifikasi bukan sekadar temuan, melainkan indikator dini yang menunjukkan kondisi kesehatan integritas birokrasi di Indonesia.

KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM
Seminar Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen Sumber Daya Manusia ASN dalam rangka Hakordia 2025 yang digelar oleh KPK di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya memahami peta kerawanan gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan upaya penegakan korupsi untuk memperkuat fondasi reformasi birokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam seminar bertajuk “Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen Sumber Daya Manusia ASN” di Gedhong Pracimasana Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/12/2025) lalu.

Dia mengatakan, kerawanan bukan sekadar temuan, melainkan indikator dini yang menunjukkan kondisi kesehatan integritas birokrasi di Indonesia. Menurut Arif, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi yang mengakar dalam siklus pengelolaan SDM.

Ia menambahkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti penerapan sistem merit, digitalisasi melalui SIASN dan CAT, hingga pembangunan zona integritas, masalah manajemen ASN masih ditemukan.

"Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/ rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan," kata Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/12/2025).

Arif menilai, masalah seperti belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi, belum meratanya kompetensi ASN, hingga belum optimalnya budaya kerja, berdampak pada rendahnya kinerja ASN sehingga berpotensi korupsi.

Oleh karena itu, Arif mengatakan, dalam seminar yang merupakan rangkaian dari Hakordia 2025 ini, KPK membedah celah gratifikasi, mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier, yang selama ini menjadi masalah laten birokrasi.

Menurutnya, manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien. Tujuan utamanya untuk mendukung efektivitas pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintah, serta mencapai tata kelola pemerintahan antikorupsi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, memetakan delapan fokus manajemen ASN yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan suap. Delapan titik itu meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

"Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak," kata Sari.

Guru Besar UGM, Agus Pramusinto, menekankan pencegahan korupsi pada ASN tidak bisa sekadar dengan regulasi. Menurutnya, reformasi manajemen ASN harus fokus pada penanaman nilai integrasi, meskipun penerapannya dinilai belum berhasil di Indonesia.

“Kalau di Indonesia, barang tertinggal sebentar saja sering kali langsung lenyap karena bagi yang melihat itu dianggap rezeki,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus meyakini perilaku tersebut muncul karena nilai integritas tidak diajarkan sejak kecil. Integritas justru seolah menjadi barang baru pada birokrasi atau dunia politik.

Di sisi lain, Plt Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo, mengevaluasi perkara jual beli jabatan yang telah inkrah. Jual beli jabatan, secara legal diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan ‘uang syukuran’ atau ‘biaya jasa’, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” kata Joko.

Joko juga memaparkan sejumlah kasus konkret yang menunjukkan variasi modus operandi korupsi jabatan di tingkat daerah. Pertama, suap berkedok syukuran pada kasus Pemkab Pemalang yang menyeret eks Bupati Pemalang berinisial MAW.

Kedua, suap untuk mempertahankan posisi pada kasus Pemerintah Kota Medan, yang menyeret dua orang berinisial DE dan IA.

Ketiga, penerimaan setelah perbuatan pada kasus Pemerintah Kota Tanjung Balai Karimun, yang menyeret Walikota berinisial MS, meminta uang usai menetapkan Y sebagai sekretaris daerah.

Terakhir, gratifikasi jangka panjang pada kasus Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menunjukkan pola gratifikasi berupa uang dan barang secara berkelanjutan, dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Bupati Probolinggo. Kasus-kasus tersebut menjadi contoh celah kecil yang dapat berkembang menjadi korupsi sistemik, sehingga perlu ‘diobati’ hingga ke akar.

KPK berharap, peta kerawanan gratifikasi menjadi panduan strategis seluruh instansi guna menjadikan ASN ujung tombak birokrasi yang bersih, profesional, dan efisien.

Baca juga artikel terkait HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi