tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Abdul Aziz yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Koltim, dipindahkan lantaran harus menjadi saksi dalam sidang kasus yang sama, untuk para pemberi suap.
"Kami dari tim JPU akan menghadirkan Abdul Aziz sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk," kata Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Abdul Aziz telah dipindahkan pada Senin (8/12/2025) lalu. Dia dipindahkan bersama tiga tahanan lainnya: Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.
Menurut Albar, proses pemindahan berjalan dengan lancar dan kondusif karena telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Albar mengatakan, Abdul Aziz dan para tahanan lainnya akan tetap ditahan di Rutan Kendari sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke pengadilan.
"Penahanannya tetap di Kendari, sampai pelimpahan dari JPU ke Pengadilan, jadi setelah sidang saksi selesai gak dibawa lagi ke K4 (Gedung KPK)," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).
Ketiga tersangka ditahan usai KPK melakukan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK juga telah menahan lima orang tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































