tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Yayan Alfian, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Kamis (18/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi soal kehadiran dan materi pemeriksaan yang akan digali dari Yayan.
Yayan sebelumnya sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus ini di Direskrimum Polda Sulawesi Utara, Kamis (28/8/2025) lalu. Saat itu, dia dipanggil bersama dengan sejumlah saksi, termasuk Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Timur, Ageng Adrianto.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini.
Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































