Menuju konten utama

Bupati Kolaka Timur Kena OTT, Surya Paloh Minta DPR Temui KPK

Surya Paloh mempertanyakan istilah OTT yang digunakan KPK usai kadernya, Bupati Kolaka Timur, ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek RSUD.

Bupati Kolaka Timur Kena OTT, Surya Paloh Minta DPR Temui KPK
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) menyapa para kader partai seusai menyampaikan paparan saat konsolidasi di Kantor DPW NasDem Tower Manado, Sulawesi Utara, Kamis (14/11/2024).ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memerintahkan agar Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Instruksi ini diberikan Surya Paloh usai kadernya, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, terjerat OTT kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD.

"Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas, OTT itu apa yang dimaksudkan," ujar Paloh usai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Paloh, penerapan istilah OTT kepada kadernya tidak tepat sebab seharusnya OTT merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

"Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" sebutnya.

Ia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, Paloh beraharap dengan adanya RDP dapat memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

Paloh meneybut dirinya mendukung penuh proses penegakan hukum. Akan tetapi, dia merasa sedih sebab penangkapan kadernya didahului drama yang seharusnya tak perlu.

"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," tambahnya.

Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

"Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, KPK mengatakan OTT yang dilakukan telah memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. KPK menyebut penyelidikan kasus ini telah dibuka sejak awal 2025 dengan melakukan pemantauan terhadap pergerakan sejumlah pihak.

"Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Mulai bulan Juli, KPK melihat adanya peningkatan komunikasi dan juga proses penarikan sejumlah uang oleh pihak tertentu. Setelah itu, KPK kemudian membagi 3 tim untuk bergerak di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

"Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami," ujar Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah