Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD bersama 4 orang lainnya.

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Keempat tersangka lainnya yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH), yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Awalnya, Bupati Koltim, Abdul Azis, sempat membantah dirinya terjaring OTT KPK. Abdul Azis mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui informasi terkait OTT yang dilakukan oleh KPK di wilayah kerjanya. Menurut dia, saat ini dirinya sementara berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akan tetapi, pada Jumat (8/8), KPK akhirnya kembali mengumumkan penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim). KPK menyebut Abdul Azis ditangkap usai menghadiri rakernas Partai NasDem.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah