tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka tersebut ialah Staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.
“Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Budi mengatakan saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung.
“Penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari dari keterangan-keterangan saksi tersebut. Termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” ucap Budi.
Dia berharap dengan pengembangan ini proses penegakan hukum yang dilakukan KPK bisa tuntas terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden mengenai program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya, RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah tersangka tersebut yaitu, Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Hari ini (6/11/2025), KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.
Selain Azhar, KPK juga memanggil Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra Cabang Jakarta, Hidayat selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, dan Nugroho Budiharto selaku Direktur PT Patroon Arsindo.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































