Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau usai Jadi Tersangka

KPK akan secara berkala sampaikan perkembangan kasus dugaan pemerasan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai transparansi proses hukum.

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau usai Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). tirto.id/rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11/2025). Abdul Wahid juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Budi meminta agar seluruh pihak mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif dan transparan.

“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” kata Budi.

KPK juga, disebutnya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang telah aktif memberi dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Budi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).

Berdasarkan kosntruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Apabila para Kepala UPT tak menuruti perintah tersebut, dia diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.

Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’ dan terdapat 3 (tiga) kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto