Menuju konten utama

Gubernur Riau Peras Anak Buah, KPK Singgung Instruksi 1 Matahari

Dalam pertemuan dengan SKPD, KPK mengatakan bahwa Abdul Wahid akan akan mengevaluasi atau dimaknai diancam dimutasi apabila pejabat tidak patuh.

Gubernur Riau Peras Anak Buah, KPK Singgung Instruksi 1 Matahari
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, sudah mengumpulkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sejak awal menjabat menjadi kepala daerah, termasuk para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis atau UPT di PUPR.

“Awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] seluruh dinas dikumpulkan termasuk juga dengan kepala-kepalanya yang dibawahnya dia staf-stafnya,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Rabu (5/11/2025).

Menurut Asep, dalam pertemuan itu, Abdul Wahid menyampaikan bahwa hanya ada satu ‘matahari’ dan semua pihak harus ‘tegak lurus’ kepada ‘matahari’. Politikus PKB itu juga bilang kepala dinas adalah kepanjangan tangannya yang harus dituruti.

“Artinya ada gubernur dan kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur,” kata Asep.

Dalam pertemuan itu pula, kata Asep, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh akan dievaluasi. Hal itu dimaknai oleh bawahannya sebagai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

“Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya,” kata Asep.

Wahid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi Riau. Ia diduga melakukan tindakan pemerasan/ permintaan/penerimaan hajidah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam. Politikus PKB ini diduga telah menerima total uang Rp4,05 miliar selama Juni-November 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp7 miliar sebagai fee 5 persen proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher