tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, sempat bersembunyi dari kejaran penyidik KPK saat hendak ditangkap di Riau.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat membacakan kronologi dan kosntruksi perkara pemerasan yang menjerat kepala daerah tersebut.
“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Sdr. AW, yang diduga bersembunyi,” ujar Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Setelah dilakukan pencarian, tim KPK akhirnya menemukan Abdul Wahid di sebuah cafe yang ada di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Gubernur Riau itu sempat sembunyi karena telah mencurigai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Asep menduga, Wahid curiga ketika salah satu kepala UPT yang diminta hadir di kafe itu tidak datang. Hal itu terjadi karena KPK sudah menangkap lebih dahulu kepala UPT tersebut.
"Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, 'loh kok janjian jam segini, kok enggak datang, enggak ada'," kata Asep.
"Kemungkinan dia [Abdul Wahid] sudah mulai curiga dengan itu akhirnya karena tim juga datang ke lokasi," tutupnya.
Wahid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi Riau. Ia diduga melakukan tindakan pemerasan/ permintaan/penerimaan hajidah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam. Politikus PKB ini diduga telah menerima total uang Rp4,05 miliar selama Juni-November 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp7 miliar sebagai fee 5 persen proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































