tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset milik mantan Anggota DPR sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori. Aset yang disita antara lain bidang tanah, mobil, serta kursi roda.
“Hari Selasa (4/11/2025), Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 Mobil Ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan di Cirebon. Adapun total nilai aset-asetnya sekitar Rp10 milyar. Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini.
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” ujar Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























