tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong sejak Juli 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa eksekusi Harvey dilakukan setelah putusan pengadilan terhadapnya dalam perkara korupsi komoditas IUPK PT Timah 2015-2022 berkekuatan hukum tetap. Harvey divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan eksekusi badan, sekitar bulan Juli 2025 di Lapas Cibinong. Masih posisi terakhir, masih di posisi Lapas Cibinong,” ujar Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, dikutip dari rekaman suara yang diterima Tirto pada Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, alasan penempatan Harvey di Lapas Cibinong bersifat normatif dan tidak ada pertimbangan khusus.
“Tidak [ada alasan khusus], kita sih normatif saja,” katanya.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Selain itu, Anang juga memastikan bahwa Kejagung akan melelang sejumlah aset milik artis Sandra Dewi yang terbukti berasal dari suaminya, Harvey Moeis.
Ia mengatakan, lelang tersebut dilakukan setelah Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset-aset yang berkaitan dengan perkara suaminya.
“Di mana dalam proses penyidikan dan penyelidikan telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang bersangkutan, termasuk aset-aset dari istrinya yang berasal, sumbernya berasal dari saudara Harvey Moeis,” ucapnya.
Ia menjelaskan, aset yang disita akan segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk ditransaksikan melalui lelang karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terhadap aset tersebut tentunya, dan karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkracht, akan segera diserahkan oleh penuntut umum ke Badan Pemulihan Aset untuk segera ditransaksikan untuk nantinya akan dilelang," kata Anang.
Menurut Anang, sejumlah aset mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang akan dilelang antara lain mobil jenis Mercy, Ferrari, Rolls Royce, perhiasan, serta puluhan tas branded.
“Kalau hasil lelangnya nanti tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara yang dibebankan, maka jaksa eksekutor akan melakukan penagihan terhadap saudara Harvey Moeis,” tutur Anang.
Ia menambahkan, Kejagung juga akan melakukan asset tracing terhadap pihak-pihak terafiliasi atau penerima aliran dana dari Harvey Moeis.
“Dalam hal ini jaksa eksekutor akan men-tracking, asset tracing, ke mana aset-aset yang tersebut ada, baik itu berada di pihak-pihak terafiliasi, atau pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Harvey Moeis, atau ya termasuk juga kepada Sandra Dewi kalau memang ada,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































