Menuju konten utama

Kejagung akan Sita Aset 2 Grup Sawit bila Menunggak Sampai 2026

Anang mengatakan, uang pengganti yang belum dibayarkan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group adalah sekitar Rp4 triliun terkait korupsi ekspor CPO.

Kejagung akan Sita Aset 2 Grup Sawit bila Menunggak Sampai 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai tahapan eksekusi aset rampasan Harvey Moeis, Jumat (24/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka pengembalian kerugian negara dari korupsi ekspor CPO. Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan terpidana korporasi kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyitaan aset oleh Kejagung akan dilakukan apabila dua korporasi itu tidak memenuhi uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Anang mengatakan, uang pengganti yang belum dibayarkan kedua korporasi itu adalah sekitar Rp4 triliun. Menurut Anang, kedua korporasi sempat sepakat akan melunasi uang pengganti dengan cara mencicil.

“Dari Rp17 sekian triliun, ada Rp4 sekian triliun [uang pengganti yang belum dibayarkan], dan mereka sanggup akan membayar mencicil. Namun, apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita,” kata Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, dikutip dari rekaman suara yang diterima Tirto pada Rabu (5/11/2025).



Adapun tenggat waktu yang diberikan Kejagung kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi sisa uang pengganti dibatasi hingga pertengahan 2026.

“[Tenggat waktunya sampai] 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah,” ucapnya.

Selain melakukan penyitaan aset, Kejagung juga akan melelang aset-aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bila mereka tidak memenuhi tenggat waktu yang telah diberikan tersebut.



“[Asetnya juga akan] kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” sebut Anang.



Anang turut merinci aset-aset apa saja yang akan disita dari dua korporasi itu bila mereka tidak sanggup mengembalikan uang pengganti. Aset-aset itu di antaranya adalah lahan perkebunan, pabrik, hingga tanah.

“Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua,” jelas Anang.

“[Tanah] ada juga,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung resmi menyerahkan uang hasil sitaan dari tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi CPO. Total Rp13.255.244.538.149 uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun dihadirkan langsung di lokasi konferensi pers pada Senin (20/10/2025) lalu. Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, pun menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.



“Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher