tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Abdul ditetapkan bersama kedua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Selanjutnya, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
“Terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN serta Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Tanak.
Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT itu di antaranya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Orang yang ditangkap lainnya dalam OTT adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda; Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam; Orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana; dan lima lain adalah Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya dugaan modus jatah preman di balik operasi tangkap tangan (OTT) di Riau ini. Operasi senyap itu dilakukan terkait dengan dugaan pemerasan.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,6 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada Senin (3/11/2025). Budi mengatakan, uang tersebut terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, Poundsterling, yang diduga untuk diberikan kepada kepala daerah.
“Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga ponsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































