tirto.id - PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap aset berupa rumah toko (ruko) senilai Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pesan singkat, Rabu (5/11/2025).
Diketahui bahwa Ruko Maggiore Business Loft yang beralamatkan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten menggunakan nama istri terdakwa Tamron alias Aon yakni Kian Nie. Tamron merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Paramount pun mengajukan harga dari aset yang untuk dikembalikan tersebut senilai Rp30.229.900.000.
Andi Saputra menjelaskan bahwa sidang perdana keberatan tersebut digelar hari ini, Rabu, 5 November 2025 Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11/2025).
"Sidang perdana sudah digelar hari ini, Rabu dengan ketua majelis Adek Nurhadi SH dengan agenda pemeriksaan legal standing," kata Andi Saputra.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3).
Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Di pengadilan tingkat I, Tamron divonis pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































