Menuju konten utama

KPK Duga Gubernur Riau Pakai Uang Korupsi Buat Pergi Luar Negeri

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemerasan dilakukan oleh Abdul Wahid sejak awal menjabat.

KPK Duga Gubernur Riau Pakai Uang Korupsi Buat Pergi Luar Negeri
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap dalam kasus di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian uang hasil pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dipakai untuk berbagai keperluan pribadi dan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemerasan dilakukan oleh Abdul Wahid sejak awal menjabat. Uang hasil itu dikumpulkan melalui tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam.

“Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya. Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Asep mengatakan bahwa Dani menjadi orang yang mempersiapkan keperluan Abdul untuk berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan Minggu, 23 November 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher