tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya pada Kamis (6/11/2025). Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain Azhar, KPK juga memanggil Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra Cabang Jakarta, Hidayat selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, dan Nugroho Budiharto selaku Direktur PT Patroon Arsindo.
Budi menyebut para saksi yang sudah hadir adalah Hidayat pada pukul 09.27 WIB, Nugroho Budiharto pada pukul 09.45 WIB, dan Azhar Jaya pada pukul 09.51 WIB.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Quick Wins Presiden ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya adalah RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah tersangka tersebut yaitu, Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























