tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau melakukan peminjaman uang hingga menggadaikan sertifikat untuk memenuhi ‘jatah preman’ yang dimintakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Jadi informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ironisnya, lanjut Asep, tindakan itu dilakukan di tengah kondisi APBD Provinsi Riau yang sedang defisit hingga Rp3,5 triliun dan membuat seluruh pos belanja daerah terganggu.
“Bayangkan. Artinya bahwa APBD-nya itu kan defisit. Terkait dengan belanjanya ini kan, anggaran pendapatan dan belanja daerah nih, nah pasti ini berpengaruh defisit itu terhadap belanjanya. Belanja daerahnya,” tutur Asep.
Asep menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat tiga komponen, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk pembangunan fisik.
Dalam situasi defisit, daerah biasanya akan memprioritaskan pembayaran gaji pegawai dan anggaran untuk belanja barang dan pembangunan fisik menjadi terganggu.
“Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, enggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya,” kata Asep.
Apabila dalam kondisi ABPD normal, Asep menilai praktik semacam itu biasanya dilakukan dengan cara memotong anggaran proyek yang sedang berjalan.
“Ini kan karena anggarannya defisit, proyeknya itu kan belum ada, seperti itu. Tadi kan lebih difokuskan ke belanja pegawainya kan gitu seperti itu,” katanya.
“Akhirnya mereka karena belum ada uangnya, ya tadi pinjam. Ini keterangan dari para kepala UPT ya, sesuai keterangan mereka, pinjam, ada yang dari ini, sertifikat dan lain-lain itulah,” sambung Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Kasus ini berawal saat Abdul Wahid, yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
Terdapat tiga kali setoran jatah dengan total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Sementara, Abdul Wahid sudah menerima uang mencapai Rp2,25 miliar.
Namun, pertemuan ketiga yang terjadi pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan OTT dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT. Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























