Menuju konten utama

Menyoal Keberadaan WN Israel di Bali, Bagaimana Bisa Masuk?

Mekanisme clearing house tetap perlu dijalankan oleh intelijen dan instansi terkait terhadap WNA yang dinilai berisiko.

Menyoal Keberadaan WN Israel di Bali, Bagaimana Bisa Masuk?
Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (13/3/2026). Imigrasi Bali telah memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 319 WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan mengeluarkan kebijakan tarif sebesar Rp0 (nol rupiah) overstay atau keterlambatan izin tinggal bagi 88 warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan ruang udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah karena konflik AS-Israel dan Iran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Isu keberadaan warga negara Israel di Bali tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah unggahan di media sosial menyoroti aktivitas warga negara Israel yang tengah berlibur bahkan membuat video yang mengklaim Indonesia terbuka bagi Israel.

Video unggahan aktivitas warga negara Israel itu juga mendapat respons dari sejumlah pemengaruh pembela Palestina. Imam Shamsi Ali, Imam Masjid New York asal Indonesia, misalnya, mengunggah ulang unggahan akun Gaza Update yang membagikan tanggapan pemengaruh luar negeri terkait keberadaan warga Israel di Indonesia.

"Heboh. Tapi di Indonesia sepi-sepi ya? What is going on," tulis Imam Shamsi dalam unggahannya pada Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut dua kemungkinan warga negara Israel bisa masuk ke Indonesia. Pertama, melalui visa yang diterbitkan setelah melalui proses persetujuan lintas kementerian dan lembaga. Kedua, melalui paspor negara lain yang dimiliki oleh orang tersebut karena memiliki kewarganegaraan ganda.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menilai negara-negara di Eropa mengakui kewarganegaraan ganda (multiple citizenship). Hal ini memungkinkan warga negara mereka memiliki 2 hingga 3 kewarganegaraan.

Hal ini juga dikonfirmasi berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Ditjen Imigrasi menemukan sejumlah warga Israel yang masuk Indonesia menggunakan paspor Portugal, Jerman, dan Yunani.

Mereka diketahui memiliki kewarganegaraan lain sehingga ketika diperiksa dalam sistem keimigrasian, status kewarganegaraan yang muncul adalah negara yang paspornya digunakan untuk masuk.

"Warga negara-warga negara Israel rata-rata, kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan lain. Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman. Mereka masuk menggunakan paspor ke dokumen perjalanan Portugal maupun Jerman. Ada juga kemarin kalau tak salah itu Yunani," ujar Eko, dikutip Antara, Rabu (12/8/2026).

Meskipun demikian, hasil verifikasi Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa sangat sedikit warga negara Israel yang masuk ke Indonesia.

Jumlah kunjungan wisatawan di Pantai Kuta Bali

Wisatawan mengunjungi Pantai Kuta di Badung, Bali, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar

Bagaimana Aturan WN Israel Masuk Indonesia?

Secara politik, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Secara de jure, Indonesia hingga saat ini belum mengakui eksistensi dan kedaulatan Israel.

Meski begitu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpandangan bahwa hal ini bukan berarti warga negara Israel dilarang masuk ke Indonesia. Selama persyaratan dipenuhi, warga Israel tetap dapat masuk.

Hikmahanto memberi gambaran mengenai warga Indonesia yang tetap dapat berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa yang diduduki Israel. Dia menjelaskan warga Indonesia tetap bisa masuk ke tempat suci itu, meski Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Sebaliknya, ke sini juga kan ya boleh saja kan, walaupun kita enggak ada hubungan diplomatik,” katanya saat dihubungi Tirto, Kamis (13/8/2026).

Salah satu mekanisme yang memungkinkan warga Israel masuk Indonesia adalah calling visa. Dalam skema ini, permohonan warga negara dari negara tertentu tidak cukup hanya diproses oleh Imigrasi, tetapi memerlukan pertimbangan dari instansi pemerintah lainnya.

Israel juga masuk dalam daftar negara yang harus memiliki calling visa untuk berkunjung ke Indonesia sebagaimana aturan yang telah dirilis Kementerian Luar Negeri.

Khusus warga Israel, Hikmahanto menyebut permohonan visa dapat diajukan melalui perwakilan Indonesia di negara lain karena Indonesia tidak memiliki kedutaan besar di Israel. Dia mencontohkan pengajuan itu dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Karena itu, dia menilai penggunaan paspor Israel sendiri bukan persoalan. Bahkan, warga negara Israel tidak harus memiliki kewarganegaraan kedua agar dapat masuk ke Indonesia.

“Yang enggak boleh itu kalau dia masuk terus kemudian dia buat, misalnya, kayak kampung Israel atau apa. Itu enggak boleh, bisa dipulangin itu, dideportasi,” kata dia.

Sementara untuk aktivitas usaha, Hikmahanto menilai hal tersebut pada prinsipnya juga dimungkinkan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Bali.

Sementara itu, terkait penjelasan dari Ditjen Imigrasi di atas, pengamat intelijen Susaningtyas Nefo menilai warga negara tertentu yang menggunakan paspor negara ketiga tetap perlu menjadi perhatian dalam sistem pengawasan keimigrasian dan intelijen Indonesia.

Susaningtyas mengatakan mekanisme clearing house tetap perlu dijalankan oleh lembaga intelijen dan instansi terkait. Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memiliki peran penting dalam melakukan penyaringan terhadap warga negara asing yang dinilai berisiko.

"BIN dan BAIS memang harus jalankan screening melalui clearance house. Pihak intelijen harus aktif kerja sama dengan pihak-pihak stakeholder lain sehingga siklus intelijen yang mereka miliki komplet dalam melakukan pencegahan," ujar Susaningtyas kepada Tirto, Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan Keimigrasian Wisatawan Asing di Bali

Wisatawan asing sedang menjalani proses pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (05/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Dalam konteks keimigrasian, clearing house merupakan forum koordinasi lintas instansi untuk menilai dan menyaring warga negara asing, khususnya mereka yang berasal dari negara yang masuk dalam daftar calling visa atau dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Forum tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi, BIN, BAIS TNI, Kementerian Luar Negeri, dan Polri.

Selain persoalan identitas dan paspor, Susaningtyas meminta pemerintah mewaspadai potensi keterlibatan pihak asing dalam kepemilikan aset di Bali melalui praktik nominee atau pinjam nama.

"Harus diwaspadai adanya pihak asing yang masuk ke Bali menggunakan cara pinjam nama atau nominee untuk memiliki tanah/lahan di Bali. Lama-kelamaan 50 persen Bali jadi milik asing," katanya.

Adapun praktik nominee merupakan skema ketika seseorang menggunakan nama pihak lain sebagai pemilik formal suatu aset, sementara penguasaan atau manfaat sebenarnya berada pada pihak berbeda.

“Di Indonesia, praktik ini sering dinyatakan batal demi hukum karena melanggar aturan hukum pertanahan dan penanaman modal,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi