Menuju konten utama

Buat Gaduh di Bandara, WN Arab Saudi Dideportasi dari Bali

WN Arab Saudi itu mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia.

Buat Gaduh di Bandara, WN Arab Saudi Dideportasi dari Bali
Proses deportasi WN Arab Saudi yang melanggar izin tinggal dan membuat kegaduhan di wilayah Bandara Ngurah Rai, Kamis (11/06/2026). FOTO/Humas Imigrasi Ngurah Rai
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang perempuan warga negara (WN) Arab Saudi berinisial ASAM (33) dideportasi dari Bali pada Rabu (10/06/2026). Pendeportasian tersebut dikarenakan ASAM melakukan pelanggaran keimigrasian melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan kejadian bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA. Petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Selanjutnya, WNA tersebut diamankan oleh pihak keamanan bandara dan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung. Satpol PP lantas mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi Deportasi Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa WN Arab Saudi berinisial ASAM tersebut melanggar Pasal 17 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat gaduh di sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain.

Selain itu, ASAM juga melanggar Pasal 27 Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang gelandangan dan mengemis, serta menciptakan kondisi yang tidak kondusif di parkiran Bandara Ngurah Rai.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026,” terang Bugie dalam keterangannya pada Kamis (11/06/2026).

Ketika pemeriksaan oleh petugas imigrasi, ASAM mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Dia baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026.

ASAM juga tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card miliknya. Oleh sebab itu, Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara Arab Saudi guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh,” jelas Bugie.

Lebih lanjut, Bugie mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan untuk pelanggaran keimigrasian, serta dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi