tirto.id - Warga Kelurahan Pegangsaan dan keluarga korban meninggal dunia akibat bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat sepakat berdamai dalam mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan.
Ketua RT 08/04 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Ica Risanggeni, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban bernama Paskalis dalam insiden ini.
"Kami ucapkan sedalam-dalamnya turut berduka cita atas meninggalnya rekan kita atas kejadian yang kemarin. Dan saya berharap pun juga untuk semua warga yang berada di lokasi Matraman sekitarnya mohon kita dapat menjaga kondusif daripada keamanan setempat," kata Ica di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ica menjelaskan kesepakatan damai telah dicapai bersama perwakilan keluarga korban, sehingga masyarakat dan pelaku UMKM diminta tidak lagi merasa cemas untuk beraktivitas normal.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan, meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik terkait posisi almarhum Paskalis saat kejadian.
Dami membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa Paskalis adalah pihak yang memicu keributan dengan menggeber knalpot motor atau makan tanpa membayar di gerobak pedagang.
Menurut Dami, Paskalis bukanlah warga domisili setempat maupun anggota kelompok tertentu yang terlibat konflik, melainkan hanya kebetulan berada di lokasi sesaat sebelum bentrokan massa pecah.
"Adik kami ini kebetulan hanya mampir dan berada di situ, tidak terlibat dalam kegiatan atau organisasi apa pun. Bukan pihak yang sebagaimana diberitakan seolah-olah makan tidak bayar atau menggeber-geber knalpot motor," tegas Dami.
Meskipun sangat menyesalkan kepergian Paskalis, Dami menyatakan bahwa pihak keluarga telah ikhlas dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dami juga mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh kerabat dan masyarakat, khususnya dari wilayah Indonesia Timur, agar tidak terprovokasi atau melakukan aksi balasan.
"Kami menghimbau kepada semua keluarga yang ada di Indonesia Timur maupun di mana pun berada, mari kita kembali menjaga keamanan dan ketertiban. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami yakin dan percaya aparat dapat bekerja secara profesional dan adil sehingga memberikan rasa keadilan bagi kita semua," tambah Dami.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang terbagi ke dalam dua perkara berbeda. Empat pelaku berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL yang berasal dari luar kawasan Matraman dijerat atas kasus perusakan gerobak pedagang.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang merupakan warga lokal Matraman, yakni SK, AS, dan OR, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































