tirto.id - Pemerintah membeberkan alasan di balik penempatan sejumlah Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berjauhan dari daerah asal. Hal itu merespons maraknya keluhan mengenai lokasi penugasan yang tak sesuai harapan.
Melalui akun Instagram resmi @simkopdes dijelaskan penentuan lokasi tersebut murni didasarkan pada mekanisme pencocokan kebutuhan titik KDKMP di seluruh Indonesia dengan profil para manajer.
"Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif," tulis akun instagram @simkopdes dikutip Senin (28/9/2026).
Proses penugasan ini mengandalkan teknologi algoritma Hungarian Bipartite Matchmaking Method. Metode ini bekerja mencari kombinasi penempatan paling ideal secara menyeluruh. Kriteria yang dihitung mencakup jarak domisili, tingkat kesiapan fisik bangunan KDKMP, ketersediaan kuota lokasi, hingga pemerataan kebutuhan manajer antardaerah.
"Karena setiap titik hanya dapat diisi sesuai kuotanya, titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang," tulis keterangan yang sama.
Mengenai mekanisme penyalurannya, pemerintah menerapkannya secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan memasangkan manajer secara langsung ke KDKMP di tingkat desa.
Pada tahap pertama, sistem memprioritaskan gedung KDKMP yang tingkat pembangunannya sudah rampung 100 persen.
Masuk ke tahap kedua, barulah penempatan lintas wilayah dilakukan jika kuota operasional di lokasi asal sudah terisi penuh atau belum siap.
"Ketiga, setelah seluruh titik yang selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi," tambahnya.
Meskipun begitu, data internal Simkopdes mencatat mayoritas peserta sejatinya masih bertugas di area yang tak jauh dari tempat tinggal mereka. Dari total 28.620 Manajer KDKMP yang sudah disebar, sebanyak 55,69 persen berada pada radius maksimal 10 kilometer dari rumah, dan 71,91 persen berjarak paling jauh 50 kilometer.
Lalu sebanyak 65,14 persen manajer mengabdi di kabupaten/kota asal, serta 88,28 persen tetap berada dalam provinsi yang sama. Hanya ada 11,27 persen manajer yang mendapat tugas lintas provinsi. Secara keseluruhan, nilai tengah (median) jarak penempatan berada di angka 6,53 kilometer.
Kendati angka mayoritas berada di area terdekat, pemerintah tidak menampik beratnya beban moral para petugas yang harus terpisah dari zona nyaman mereka.
"Kami memahami bahwa angka tidak menghilangkan tantangan ketika harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal," tulis Simkopdes.
Pemerintah pun menekankan bahwa kebijakan menempatkan manajer di area jauh sama sekali bukan bentuk hukuman atau pertanda daerah asal dinomorduakan.
"Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya: Memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," tulis keterangan yang sama.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































