Menuju konten utama

Perbandingan Ambang Batas Parlemen di Indonesia dan Negara Lain

Sistem parliamentary threshold diterapkan di berbagai negara. Besarannya berbeda-beda dan mempunyai karakter masing-masing. Simak perbandingannya.

Perbandingan Ambang Batas Parlemen di Indonesia dan Negara Lain
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik seputar penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu kembali bergulir di Indonesia. Partai-partai besar mulai mengonsolidasikan suara agar ambang batas menyentuh angka 5 persen untuk Pemilu 2029, sementara partai kecil tak sepakat dengan hal itu. Namun, bagaimana penerapan aturan ini di negara lain?

Sebelumnya, polemik seputar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) bergulir sejak partai-partai besar di Indonesia dilaporkan mulai menyusun agenda bersama tentangnya. Gerindra, Golkar, dan PKS disebut memandang angka 5 persen sebagai ambang batas ideal, sementara PDIP dan NasDem membuka opsi ambang batas lebih besar.

Bergulirnya polemik terkait ambang batas parlemen ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu. Kala itu, MK memutuskan ambang batas sebesar 4 persen akan berstatus “konstitusional bersyarat” untuk Pemilu 2029.

Dalam amar putusan itu, MK menyatakan perlu ada perubahan dalam penentuan ambang batas parlemen. Perubahan ini mencakup memastikan adanya kajian ilmiah terukur, digunakannya asas pencegahan terbuangnya suara hingga memastikan proporsionalitas kursi parlemen.

Penerapan Ambang Batas Parlemen di Indonesia

SIDANG TAHUNAN MPR

Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Di Indonesia, penggunaan ambang batas parlemen dalam pemilu sebenarnya bukan hal baru. Aturan ini telah diterapkan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2008 atau jelang Pemilu 2009.

Secara konsep, aturan ini merupakan syarat bagi partai politik untuk bisa menempatkan kadernya di parlemen. Jika perolehan suara partai secara nasional tak memenuhi ambang batas, sebesar apa pun suara yang didapat seorang kader tak akan membuatnya jadi anggota parlemen.

Kala itu, penerapan ambang batas parlemen digunakan sebagai cara yang diklaim dapat memperkuat sistem presidensial. Dengan ambang batas ini, kebuntuan legislasi yang dapat menghambat sistem presidensial dapat dicegah, seiring jumlah fraksi yang berkurang.

Akan tetapi, sejak awal penerapannya, aturan ini sudah memicu polemik. Pada 2009, misalnya, aturan tersebut telah digugat ke MK karena dinilai inkonstitusional.

Seturut Putusan MK 3/PUU-VII/2009, MK memberikan catatan bahwa aturan ini tidak dibentuk secara konsisten, terkesan bereksperimen sehingga menimbulkan kesan adanya pengaruh kepentingan sesaat, dan belum memiliki desain yang jelas tentang apa yang hendak dicapai lewat aturan tersebut.

Kendati begitu, MK tetap memutuskan ambang batas yang telah ditetapkan tak salah secara konstitusional. Putusan ini, pada akhirnya, membuat aturan ambang batas parlemen tetap diterapkan.

Seturut laman resmi KPU Papua Pegunungan, penerapan aturan ini juga berubah-ubah seiring waktu. Semula, besaran ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen pada 2009; menjadi 3,5 persen pada 2014; dan menjadi 4 persen pada 2019. Hingga akhirnya MK mengamanatkan perubahan pada sejumlah aspek aturan untuk Pemilu 2029.

Akan tetapi, kendati aturan ini disebut sebagai cara untuk meningkatkan efektivitas kerja parlemen, hal itu tak cukup untuk meredam kritik. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), misalnya, mengkritik aturan ini dengan menyebutnya telah diterapkan secara keliru.

Seturut rilisan pers Perludem pada 11 Maret 2026 lalu, organisasi nirlaba itu menyebut penerapan ambang batas pemilu selama ini telah menghasilkan persoalan yang tak terjawab, yakni terbuangnya suara sah dalam jumlah besar.

Perludem mencatat ada lebih dari 19 juta suara pemilih terbuang sia-sia dalam Pemilu Legislatif 2009, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara partai tak lolos ambang batas. Jumlah itu menjadi 2,9 juta suara dalam Pemilu 2014; 13,5 juta suara di Pemilu 2019; dan 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

“Alih-alih menyederhanakan sistem kepartaian, pada realitasnya peningkatan ambang batas parlemen berkonsekuensi pada disproporsionalitas hasil pemilu dengan tingginya suara rakyat yang terbuang,” tulis keterangan Perludem.

Dalam kesempatan berbeda, Perludem juga menilai ambang batas justru telah mengaburkan fungsi parlemen sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Menurut organisasi itu, apa yang disebut sebagai efektivitas parlemen justru berarti akses ke parlemen yang “semakin mahal, semakin sempit, dan semakin sulit ditembus oleh kekuatan politik alternatif”.

“Ambang batas tinggi mendorong konsentrasi kekuasaan di parlemen dan mempersempit pilihan politik rakyat. Pada saat yang sama, praktik koalisi besar membuat presiden semakin dominan karena DPR kehilangan kapasitasnya sebagai pengimbang,” tulis keterangan Perludem (20/2/2026).

Dalam sejarahnya, aturan ini telah memicu polemik tak berujung di Indonesia. Namun, aturan ini tak spesial hanya milik Indonesia. Sejumlah negara lain juga turut mengadopsi aturan ini dalam sistem pemilu mereka.

Penerapan Ambang Batas Parlemen di Jerman

Ilustrasi Parlemen Jerman

Ilustrasi Parlemen Jerman. foto/istockphoto

Sistem pemilu di Jerman juga memiliki aturan terkait ambang batas parlemen. Di sana, aturan ini dikenal sebagai Sperrklausel dan berlaku bagi pemilihan anggota Bundestag, parlemen tingkat federal Jerman.

Menukil laman Kantor Panitia Pemilu Federal Jerman, aturan Sperrklausel diterapkan dengan memberikan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Dengan aturan ini, kursi parlemen di Jerman hanya akan diberikan kepada partai yang telah meraih perolehan suara minimal 5 persen dari suara sah nasional.

Namun, berbeda dengan Indonesia, aturan ambang batas di Jerman ini sempat memberikan pengecualian bagi para calon anggota parlemen yang memenangkan suara di dapil mereka. Bagi politisi dengan syarat tersebut, aturan ambang batas 5 persen dapat diabaian sehingga masih berkesempatan mendapatkan kursi.

Hanya saja, aturan tentang pengecualian itu telah direvisi belakangan ini. Sejak Pemilu 2025, pengecualian tersebut dihapus sehingga penerapannya lebih mirip dengan di Indonesia kini.

Dalam sejarahnya, aturan ini diberlakukan setelah Jerman berkaca dari peristiwa kemunculan partai radikal Nazi. Melansir History, kemunculan Nazi kala itu turut dipengaruhi oleh terpecahnya parlemen dalam banyak fraksi. Oleh karenanya Sperrklausel diterapkan untuk mencegah kemunculan kelompok ekstremis radikal baru di parlemen.

Penerapan Ambang Batas Parlemen di Selandia Baru

Ilustrasi Parlemen Selandia Baru

Ilustrasi Parlemen Selandia Baru. foto/istockphoto

Selandia Baru juga menerapkan aturan ambang batas bagi anggota parlemen dengan besaran angkanya adalah 5 persen. Penerapannya juga mirip dengan Sperrklausel Jerman sebelum direvisi belakangan ini.

Seturut laman resmi Komisi Pemilihan Selandia Baru, aturan ambang batas di Selandia Baru ini dikenal dengan nama Mixed Member Proportional (MMP). Aturan ini dilakukan dengan menggelar pemilihan dua suara untuk parlemen, yakni pemilih akan memilih kandidat dan partai secara terpisah.

Dalam pemilihan kandidat secara langsung, aturan ambang batas 5 persen tidak berlaku. Hal ini membuat para kandidat yang memenangkan pemilihan di tiap dapil, mereka akan secara otomatis menjadi anggota parlemen.

Namun, sisa kursi parlemen kemudian akan diisi berdasarkan perolehan suara partai. Pada tahap ini, hanya partai dengan perolehan lebih dari 5 persen yang dapat menempatkan kader mereka ke parlemen.

Sebagai contoh sederhana, jika terdapat total 40 kursi parlemen di Selandia Baru dan terdapat 21 kandidat yang memenangkan pemilu di tiap dapil mereka, maka sisa 19 kursi akan dibagi oleh partai sesuai perolehan suara mereka. Namun, hanya partai yang lolos ambang batas yang bisa turut melakukannya.

Penerapan Ambang Batas Parlemen di Turki

Ilustrasi Parlemen Turki

Ilustrasi Parlemen Turki. foto/istockphoto

Ambang batas parlemen juga diterapkan di Turki. Namun, penerapan sistem ini sepenuhnya berbeda dari Indonesia karena pemilihan parlemen Turki berlangsung secara tertutup.

Seturut TurkishPress, pemilu legislatif di Turki berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya akan memilih partai, sementara kandidat mana yang akan mendapat kursi akan ditentukan oleh partai-partai pemenang.

Akan tetapi, untuk bisa terpilih sebagai partai pemenang pemilu tersebut, sebuah partai di Turki diharuskan terlebih dahulu untuk memperoleh sedikitnya 7 persen suara dari total suara nasional. Aturan ini telah mengalami penurunan setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.

Ambang batas itu diterapkan di Turki dengan sejumlah skema. Bagi partai yang tak berkoalisi, maka ambang batas diterapkan untuk partai tersebut. Namun, bagi partai yang berkoalisi, ambang batas 7 persen diterapkan berdasarkan perolehan suara koalisi, bukan partai satu per satu.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - News Plus
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar