tirto.id - Saksi Ronny Barat Pratama, putra terpidana kasus "makelar kasus" Zarof Ricar, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan. Ronny mengaku langsung menyerahkan mobil Toyota Alphard miliknya kepada produser film Agung Winarno (AW) karena panik.
“Pada hari Bapak [Zarof] tertangkap, saya dalam kondisi panik dan tidak tahu harus bagaimana. Saya hanya memiliki Pak AW yang saya anggap sebagai ayah kedua saya,” ujar Ronny di persidangan dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Ronny bilang, mobil tersebut untuk mencicil utang pribadi senilai Rp3 miliar sesaat setelah sang ayah ditangkap. Agung Winarno diduga merupakan pihak yang menyembunyikan aset korupsi mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Yang kita semua sama-sama ketahui adalah bahwa ditemukan banyak sekali uang di rumah ayah saya dan pada saat itu juga saya masih memiliki hutang sama Pak AW,” imbuhnya.
Ronny menuturkan, beban moral membuat dirinya menghubungi Agung Winarno guna menawarkan pembayaran utang menggunakan kendaraan pribadinya. Dia merasa tidak etis masih menanggung tunggakan utang di tengah temuan uang melimpah di rumah sang ayah.
“Hati nurani saya merasa tidak enak, seolah-olah saya tidak bayar utang. Akhirnya saya sampaikan ke Pak AW, ‘Om, aku boleh enggak bayar cicilan utang pakai mobil? Om ambil saja terserah mau dinilai berapa’. Waktu itu saya beli sekitar Rp800 juta,” kata Ronny kembali mengingat dan menirukan percakapannya.
Serah terima kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan di rumah Ronny melalui asisten rumah tangga (ART) bernama Muin kepada pengemudi utusan Agung Winarno.
Asal-usul Utang dan Kedekatan dengan Agung Winarno
Mengenai asal-usul utang Rp3 miliar tersebut, Ronny menjelaskan dana itu awalnya diajukan sebagai permohonan bantuan kegiatan organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Namun, Zarof bilang kepadanya bahwa nominal bantuan dari Agung tersebut terlalu besar untuk dikategorikan sebagai sumbangan, sehingga dicatat sebagai utang pinjaman.
Ronny sendiri mengenal Agung sejak tahun 2021 setelah dikenalkan oleh ayahnya sebagai rekan sesama jemaah haji.
“Dari tahun 2021 dikenalkan sama Bapak. Cuma diperkenalkan karena sedang bertemu bertiga, dikenalkan bahwa ini Pak Agung, teman Bapak pas naik haji. Kaitan dengan pekerjaan tidak ada,” kata Ronny di persidangan.
Selain penyerahan mobil, persidangan juga mendalami keterkaitan saksi dengan PT Sinar Riau Palm Oil, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dokumennya disembunyikan di kantor Agung sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Ronny mengakui menjabat sebagai komisaris di perusahaan keluarga tersebut sejak 2022 dan menerima gaji Rp50 juta per bulan. Kendati demikian, ia mengaku tidak pernah mengetahui operasional perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Ronny membeberkan pernah dimintai ayahnya menandatangani sekitar 14 dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa pernah membaca isinya sewaktu masih berkuliah di Bandung pada 2011 silam.
Dokumen-dokumen aset kebun sawit tersebut kini menjadi bagian dari objek barang bukti TPPU yang disembunyikan Zarof Ricar di kantor Agung Winarno.
Dakwaan TPPU dan Kasus Korupsi Zarof Ricar
Direktur Utama PT Sinar Riau Palm Oil, Giazyandri Arif Sumawinata (kiri) dan Anak Zarof Ricar sekaligus Komisari PT Sinar Riau Palm Oil, Ronny Barat Pratama (kanan). foto/Huda

Keterangan Ronny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut menjadi fakta penting yang mengonfirmasi materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan, Agung Winarno didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi, yang meliputi dana pembiayaan film, satu unit Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sawit, hingga uang tunai.
Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara setelah ia dinilai tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































