tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada Kamis (16/4/2026). Tersangka itu ialah Agung Winarno (AW), pihak swasta yang berperan sebagai pengelola aset Zarof Ricar.
Berdasarkan pantauan Tirto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Agung tampak meninggalkan Gedung Jampidsus pada Kamis siang, sekira pukul 12.37 WIB.
Agung tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Ia kemudian langsung menaiki mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan, Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tindak pidana suap Zarof Ricar.
“Adapun kasus posisinya adalah sebagai berikut: Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek, pada saat itu,” tutur Syarif dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Agung diketahui adalah seorang pengusaha yang kerap berhubungan dengan Zarof. Dalam suatu proyek, Agung dan Zarof intens menjalin komunikasi.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di kantor Agung, penyidik Kejagung menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah atas nama Zarof.
Selain dokumen sertifikat tanah, penyidik juga menemukan uang tunai sampai dengan emas batangan. Aset-aset itu disebut dititipkan oleh Zarof kepada Agung.
“Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW, ya,” jelas Syarif.
Syarif menerangkan, aset-aset milik Zarof itu diberikan kepada Agung dengan tujuan untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usul perolehannya.
Secara total, penyidik Kejagung telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11 sampai 12 miliar, emas batangan, sertifikat tanah, sampai sertifikat kebun sawit atas nama Zarof.
“Sehingga kami dakwa dengan TPPU, TPPU dengan predicate crime-nya adalah perkara Zarof Ricar, ya. Semua [barang bukti] yang ada di sini adalah dari AW di situ,” ucapnya.
Hingga saat ini, Agung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































