Menuju konten utama

KPK Cecar 15 Pertanyaan ke Zarof Ricar soal Kasus Hasbi Hasan

Zarof Ricar mengaku telah menyampaikan informasi baru kepada penyidik terkait aliran uang yang diterimanya dalam kasus yang ditangani Kejagung.

KPK Cecar 15 Pertanyaan ke Zarof Ricar soal Kasus Hasbi Hasan
Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku dicecar 15 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan itu," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Dia juga mengatakan telah menyampaikan informasi baru kepada penyidik terkait aliran uang yang diterimanya dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Saya ada yang sudah saya bicarakan juga dengan penyidik," tutur Zarof.

Zarof merupakan narapidana dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

Kata Zarof, dia telah membicarakan hal tersebut dengan penyidik. Dia mengaku menerima aliran lebih dari Rp1 triliun.

"Wah enggak (lebih dari Rp2 triliun) iya (lebih dari Rp1 triliun)" pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Zarof didalami soal percakapannya dengan Hasbi Hasan yang ada dalam barang bukti elektronik.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi sodara ZR Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan sodara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait," kata Budi.

Budi mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk memeriksa Zarof jika memang masih terdapat infomasi yang dibutuhkan dari Zarof.

Pada tingkat kasasi, MA menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kini, Zarof masih menjalani hukuman terkait perkara yang menjeratnya.

Sementara, di KPK, Hasbi Hasan tengah menjalani proses penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA dan TPPU. Dalam perkara suap pengurusan perkara, Hasbi menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin.

Sementara, pada perkara TPPU, Hasbi menjadi tersangka bersama Penyayi, Windy Yunita Bastari Usman, alias Windy Idol, dan Kakaknya, Rinaldo Septariando.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama