tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, alias Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando, yang merupakan para tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Tentunya nanti secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2024).
Budi mengatakan proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berjalan dan berkas perkaranya masih terus dilengkapi.
"Ini penyidikannya masih terus berprogres. Progres perkara sedang dilengkapi," ujarnya.
Hasbi yang kini kembali ditahan KPK, juga terjerat perkara suap pengurusan perkara di MA. Dia menjadi tersangka bersama dengan Menas Erwin yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Berkas perkara Menas, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Karena salah satu pengurusan perkaranya mengenai sengketa di wilayah Sumedang," tuturnya.
Sementara itu, saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar. Pria yang dikenal sebagai makelar kasus ini, didalami soal dugaan keterlibatannya dalam perkara Hasbi Hasan.
Diketahui, KPK telah memeriksa Windy pada Kamis (24/4/2025). Windy yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka, pulang melenggang tanpa ditahan oleh KPK.
Saat dijumpai awak media, dia menangis dan berharap hanya menjadi korban dalam kasus TPPU ini. Katanya, dengan menjadi tersangka dalam kasus ini, pekerjaannya terganggu.
Windy berharap kasus ini bisa dengan cepat diselesaikan. Dia mengaku telah menguras banyak tenaga, dan memikirkan keluarga yang harus tetap diurus sembari menghadapi kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































