tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyayi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy diperiksa selama sekitar 5 jam pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih, masker, serta kacamata.
Usai diperiksa, Windy menangis dan berharap hanya menjadi korban dalam kasus TPPU ini. Windy mengaku pekerjaannya terganggu lantaran ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
"Semua mohon doa saja. Semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Windy berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Dia mengaku telah menguras banyak tenaga dan mengkhawatirkan keluarga yang harus tetap diurus sembari menghadapi kasus ini.
"Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga gitu. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan," ujarnya sambil menangis.
Windy juga membantah mendapatkan uang dari Hasbi Hasan untuk membayar apartemen.
"Gak, siapa yang bilang apartemen. Saya gak tau mas yang apartemen siapa," ucapnya.
Kemudian, Windy juga memohon maaf karena tidak bisa menjawab pertanyaan dari awak media dengan lengkap. Dia meminta agar para awak media untuk menanyakan langsung soal pemeriksaanya kepada penyidik.
"Tanya penyidiknya, Mas. Mohon maaf, aku lagi tidak dalam keadaan baik-baik saja," pungkasnya.
Sementara itu, pada Rabu (23/4/2025) lalu, KPK telah memeriksa Hasbi Hasan untuk perkara TPPU ini. Dia bibawa ke KPK dari tahanan tanpa mengenakan rompi oranye.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Hasbi diperiksa terkait dengan peran Windy dan Kakaknya, Rinaldo Septariando, yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Saksi didalami terkait dengan peran tersangka W (Windy) dan R (Rinaldo) dalam perkara pencucian uang ini," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Sebagi informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA yang membuat Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada tingkat pertama. Hasbi telah mengajukan kasasi ke MA, tapi permohonannya ditolak.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































