tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA, dengan tersangka Hasbi Hasan.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 10.45 WIB, Zarof yang berstatus narapidana dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, hadir dalam kondisi diborgol dan dikawal oleh seorang petugas.
Saat dihampiri awak media, Zarof memilih irit bicara dan hanya mengatakan bahwa dia akan periksa terkait perkara yang menjadikan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka ini.
"Diperiksa terkait Hasbi Hasan," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
Setelah itu, Zarof langsung masuk ke area lobi Gedung KPK dan naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menginformasi bahwa Zarof telah tiba dan pemeriksaan sudah dimulai.
"Hari ini, saudara ZR sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara pasti materi pemeriksaan yang akan digali dari Zarof. Budi hanya mengatakan bahwa penyidik akan mendalami soal dugaan keterlibatan Zarof dalam perkara ini.
"Ya nanti akan didalami itu sama penyidik kaitannya seperti apa. Ini kan pengetahuan dari saksi sodara ZR dalam pengurusan perkara di MA yang terkait dengan tersangka HH dan juga TPPU untuk paham sama-sama dengan WD dan RND," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara suap pengurusan perkara, Hasbi menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin.
Sementara, pada perkara TPPU, Hasbi menjadi tersangka bersama penyayi, Windy Yunita Bastari Usman, alias Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando.
Sebagai informasi, Zarof yang dikenal sebagai mafia kasus ini, merupakan narapidana dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur.
Pada tingkat kasasi, MA menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































