Menuju konten utama

Kejagung Segera Eksekusi Zarof Ricar ke Lapas Salemba

Kejagung masih melanjutkan penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan Zarof Ricar.

Kejagung Segera Eksekusi Zarof Ricar ke Lapas Salemba
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan eksekusi hukuman terhadap Zarof Ricar yang merupakan terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau yang Zarof, belum, minggu depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Anang menerangkan Zarof akan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Namun, dia tak menjelaskan rinci hari apa Zarof Ricar akan dieksekusi.

Menurut Anang, meski di kasus ini sudah ada putusan inkrah, namun penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar tetap akan dilakukan. Penyidikan ini berkaitan dengan sitaan uang Rp914 miliar dan emas batangan 51 kg.

"Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum (ada tersangka baru)," ujar dia.

Di sisi lain, terkait dengan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, eksekusi juga telah dilakukan kepada Meirizka Widjaja. Dia merupakan ibu Ronald Tannur yang memberikan uang untuk menyunat vonis anaknya di kasus penganiayaan berujung kematian Dinni Sera.

"Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tutur Anang.

Majelis Hakim Tipikor memvonis Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yg diserahkan kepadanya, untuk diadili, yang dilakukan secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tipikor dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Vonis itu naik dua tahun setelah dia menjalani banding atas putusan pertamanya yang hanya 16 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto