Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi Nurhadi terkait Perkara TPPU dan Gratifikasi

Sidang perkara TPPU dan gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi tetap dilanjutkan pada Senin (22/5/2025) pekan depan.

Hakim Tolak Eksepsi Nurhadi terkait Perkara TPPU dan Gratifikasi
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, mengetuk palu putusan yang menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Eksepsi ini terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/KAI/2024/PN Jkt.Pst," kata Fajar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa sidang dengan terdakwa Nurhadi tetap dilanjutkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Nurhadi pada Senin, 22 Desember 2025.

"Sidang kita tunda dan akan kita buka kembali pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum Nurhadi menyatakan keberatannya. Pihak penasihat hukum Nurhadi menyatakan bahwa dalam putusan sela dan dakwaan kepada Nurhadi masih banyak perbuatan kliennya yang dilakukan setelah pensiun dan masuk dalam materi.

"Karena kami masih melihat, kami mendengar dari putusan itu, ada perbuatan yang masih didakwakan ketika terdakwa sudah pensiun sebagai Sekretaris MA," ungkapnya.

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp137,1 miliar dari pihak berperkara di lingkungan peradilan sepanjang 2013-2019, baik saat masih menjabat Sekretaris MA maupun setelah pensiun.

Ia juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp307,2 miliar dan 50.000 dolar AS, yang diduga dialirkan melalui berbagai rekening serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp49,5 miliar pada 10 Maret 2021. Ia bebas bersyarat pada Juni 2025, namun KPK kembali menangkapnya untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto