Menuju konten utama

Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Diadili dalam Kasus TPPU

Nurhadi kembali ditangkap KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Diadili dalam Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pengadilan Tipikor telah menerima pelimpahan berkas terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas tersebut terdaftar dalam nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan dan meregister berkas perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Nurhadi," kata Jubir Pengadilan Tipikor, Andi Saputra, dalam keterangan pers, Kamis (6/11/2025).

Pengadilan Tipikor telah menyusun majelis hakim yang akan menangani perkara Nurhadi tersebut. Majelis yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji tersebut akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal sidang perdana.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota," jelasnya.

Nurhadi kembali ditangkap KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).

Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait NURHADI EKS SEKRETARIS MA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama