Menuju konten utama

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi dalam kasus gratifikasi-TPPU.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sidang replik kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). tirto.id/ M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Permintaan itu disampaikan dalam agenda sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, untuk menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi.

Penuntut umum menjelaskan, dalam Pasal 12B UU Tipikor unsur menerima gratifikasi dilakukan terdakwa berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

JPU menilai dalil penasihat hukum terdakwa terkait ketidakcermatan penyebutan tempus delicti (dalam dakwaan) tidak relevan.

"Sehingga tidak serta-merta diartikan penerima gratifikasi tersebut harus dalam ukuran waktu terdakwa menjabat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa.

Jaksa turut menyebut penasihat hukum Nurhadi mencampuradukkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal TPPU. Hal ini merespons materi eksepsi yang menuding terjadi sanksi ganda kepada terdakwa.

Praktik TPPU, ungkap Jaksa, didasarkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan.

Jaksa menambahkan, pembuktian TPPU bukan hanya berfokus pada sumber keuntungan. Namun, yang menjadi unsur delik adalah perbuatan menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang kemudian terdakwa mengetahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Jaksa juga menjelaskan perbedaan antara delik suap dan gratifikasi untuk menjawab tudingan sanksi ganda yang disebut eksepsi terdakwa.

"Dalam delik gratifikasi tidak memerlukan uraian tentang meeting of mind antara pemberi suap dengan penerima suap," jelas Jaksa.

Merespons hal ini, majelis hakim menjadwalkan pembacaan Putusan Sela dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025 mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, yakni agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menuding KPK menggunakan standar ganda.

Ia mempertanyakan ketidaktegasan KPK dalam menyelidiki dugaan fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Maqdir juga menyebut dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan Nurhadi dengan pihak yang diduga memberi gratifikasi.

Menurutnya, aliran dana yang melalui rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar, merupakan bagian dari aktivitas bisnis, bukan penerimaan lain terkait perkara.

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp137,1 miliar dari pihak berperkara di lingkungan peradilan sepanjang 2013-2019, baik saat masih menjabat Sekretaris MA maupun setelah pensiun.

Ia juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp307,2 miliar dan USD50.000, yang diduga dialirkan melalui berbagai rekening serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp49,5 miliar pada 10 Maret 2021. Ia bebas bersyarat pada Juni 2025, namun KPK kembali menangkapnya untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi