tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menyita hasil kebun sawit dari lahan yang telah disita dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Penyitaan akan terus dilakukan hingga perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lahan yang berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara tersebut masih produktif dan hasilnya bisa menjadi passive income untuk negara dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.
"Ini seperti semacam passive income karena ini kemudian nantinya jika ditetapkan oleh hakim untuk dirampas menjadi milik negara tentu ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan penyitaan hasil kebun sawit ini sebagai bentuk uang hasil penjualan sawit. KPK telah dua kali melakukan penyitaan senilai Rp3 miliar dan Rp1,6 miliar dengan total Rp4,6 miliar.
"Betul, hasil penjualan jadi rutin selama perkara itu masih berjalan penanganannya ketika aset kebun sawit itu menghasilkan maka atas hasil penjualannya itu disita," pungkasnya.
Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).
Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































