Menuju konten utama

KPK Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pengusutan dilakukan terkait kasus dugaan TPPU di lingkungan MA, yang menjadikan Nurhadi sebagai tersangka.

KPK Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan lahan sawit mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA), Nurhadi, di Padang Lawas, Sumatra Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengusutan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA, yang menjadikan Nurhadi sebagai tersangka.

"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka Nurhadi dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Budi menjelaskan KPK telah memeriksa dua orang saksi yaitu Notaris, Musa Daulay dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan. Keduanya diperiksa di Kantor BPKP Sumatra Utara, Senin (14/7/2025).

Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).

Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan grafikasi sebelumnya.

Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama