tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan lahan sawit mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA), Nurhadi, di Padang Lawas, Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengusutan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA, yang menjadikan Nurhadi sebagai tersangka.
"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka Nurhadi dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Budi menjelaskan KPK telah memeriksa dua orang saksi yaitu Notaris, Musa Daulay dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan. Keduanya diperiksa di Kantor BPKP Sumatra Utara, Senin (14/7/2025).
Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).
Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan grafikasi sebelumnya.
Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































