tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen lahan sawit senilai Rp1,6 miliar, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan penyitaan di Padang Lawas, Sumatra Utara ini, dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi hari ini.
Kedua saksi tersebut yaitu Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi mengatakan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap hasil sawit dari lokasi yang sama, dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Dengan begitu, total hasil sawit yang telah disita senilai Rp4,6 miliar. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut.
"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan, atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya.
Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).
Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































