Menuju konten utama

KPK Sita Panen Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Nurhadi

Hasil panen sawit terkait kasus TPPU Nurhadi berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara.

KPK Sita Panen Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Nurhadi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Mantan Sekretaris MA yang sebelumnya sempat bebas bersyarat usai divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung itu kembali diperiksa untuk perkara TPPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen lahan sawit senilai Rp1,6 miliar, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan penyitaan di Padang Lawas, Sumatra Utara ini, dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi hari ini.

Kedua saksi tersebut yaitu Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi mengatakan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap hasil sawit dari lokasi yang sama, dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Dengan begitu, total hasil sawit yang telah disita senilai Rp4,6 miliar. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut.

"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan, atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya.

Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).

Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto