Mantan Sekretaris MA, Nurhadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi akhirnya ditangkap meski sempat jadi DPO 4 bulan. Istrinya, Tin Zuraida juga ikut dibawa ke kantor KPK.
KPK dinilai lebih baik fokus menangkap Nurhadi daripada melayani praperadilan yang diajukannya, karena mengacu pada SEMA No. 1/2018, DPO tak boleh mengajukan praperadilan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan timnya sampai dengan Kamis (27/2/2020) malam per pukul 19.00, masih berada di lapangan untuk menggeledah tempat itu.