tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara pada 2 September 2020. Proses penyitaan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang kompeten untuk memvalidasi aset tersebut.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan aset yang disita berupa lahan perkebunan kelapa sawit.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kab. Padang Lawas Sumut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Proses penyitaan melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Tim penyidik KPK menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Dugaannya uang tersebut hasil mengelola kebun kelapa sawit.
Penyitaan aset lahan kelapa sawit ini merupakan yang kedua kalinya. Menurut Ali, sebelumnya KPK telah melakukan "penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas ini dengan luas penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar."
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Kasus Nurhadi adalah pengembangan perkara yang berasal dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 20 April 2016, terkait suap Rp50 juta kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Duit diduga untuk mengatur perkara Peninjauan Kembali (PK).
Nama Nurhadi pertama kali masuk 'radar' KPK saat bekas pegawai PT APA Doddy Ariyanto Supeno masuk ke rumah yang bersangkutan di Hang Lekir sambil menenteng tas pada 12 April 2017. Sembilan hari kemudian, KPK menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi tengah mengguyur duit ke toilet dan membasahi dokumen daftar perkara yang ia pegang di MA--menurut Tempo. Nurhadi jadi saksi.
Baru pada 16 Desember 2019 ia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara. Ia tak pernah sekalipun datang pemanggilan yang dijadwalkan pada 9 dan 27 Januari 2020. Karena itulah pada Februari KPK memasukkan namanya ke dalam DPO.
Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri