Menuju konten utama

Tak Puas Nurhadi hanya Dihukum 6 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi

KPK ajukan kasasi lantaran menilai lama hukuman badan yang diterima Nurhadi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tak Puas Nurhadi hanya Dihukum 6 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiono mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap keduanya.

"Tim JPU yang diwakili Wahtu Dwi Oktafianto, hari ini (13/7) menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/7/2021).

Keputusan itu diambil sebab majelis hakim pada tingkat banding tidak mengakomodir seluruh argumentasi jaksa dalam memori bandingnya. Di antaranya ialah soal lama hukuman badan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kemudian, jumlah uang suap dan gratifikasi yang dinilai terbukti oleh hakim tidak sesuai dengan yang dituntut oleh jaksa. Hal yang disebut terakhir berdampak pada kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa.

"Lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa," kata Ipi.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Tak terima atas putusan ini, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juni lalu, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri