Menuju konten utama

Respons Firli Bahuri Menyoal Perlindungan Nurhadi Selama Buron

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihak lembaga antirasuah akan mendalami dugaan perlindungan pihak tertentu kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, apabila sudah ada bukti.

Respons Firli Bahuri Menyoal Perlindungan Nurhadi Selama Buron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihak lembaga antirasuah akan mendalami dugaan perlindungan pihak tertentu kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, apabila sudah ada bukti.

"Kita tidak akan pernah meniadakan atau meninggalkan seluruh informasi. Kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan dan bukti terkait tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Ia menambahkan, lembaga antirasuah saat ini berfokus pada kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kemudian jika ditemukan menyamarkan uang dari hasil korupsi maka penyidik akan menjerat Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dengan perlindungan Nurhadi selama masa buron, sempat dibahas oleh Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar. Dia mengatakan Nurhadi mendapatkan perlindungan ekstra saat bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta. Hal itulah yang membuat KPK tak mudah menciduk Nurhadi.

Menurutnya Nurhadi "dapat proteksi cukup serius" dan "sangat mewah."

Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Ia tertangkap setelah 100 hari daftar pencarian orang KPK. Lembaga antirasuah kini masih mengejar satu tersangka lainnya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Kasus Nurhadi adalah pengembangan perkara yang berasal dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 20 April 2016, terkait suap Rp50 juta kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Duit diduga untuk mengatur perkara Peninjauan Kembali (PK).

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait BURONAN KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat